Khilafah yang Khilafiyah
Sejarah Islam menorehkan sebuah catatan berharga, Muhammad memang diutus untuk memberi kabar gembira bagi seluruh umat manusia. Kabar kemenangan yang bersifat ukhrawi, kebahagiaan surga abadi bagi manusia-manusia beriman. Sekaligus, pada saat yang sama memberi petunjuk keteraturan dalam bentuk praktek negara Madinah. Konstruksi negara Madinah lalu diadopsi secara konseptual oleh para ilmuwan modern sebagai negara madani, dengan maksud mengambil spirit keadilan yang telah dipraktekkan oleh generasi pertama Islam ini.
Generasi khilafah rasyidah empat sahabat mulia (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali) masih mencatat keberhasilan implementasi ajaran Tuhan. Hanya saja, dalam perjalanan sejarah berikutnya, fragmen penuh darah sempat diperlihatkan oleh penerusnya. Bahkan cucu tersayang Rasulullah, yaitu Husein bin Ali wafat di Padang Karbala. Nasib buruk kaum muslimin lalu jatuh dalam otoritarianisme Muawiyah dan Abbasiyah. Walaupun tetap merupakan negara Islam, namun banyak catatan bagi dua dinasti besar itu.
Jika kita mengandaikan konstruksi khilafah kembali terbentuk, maka bentuk seperti apa yang dinginkan. Pertanyaannya, di era dunia memasuki globalisasi dengan segala konsekuensi budaya, politik, ekonomi dan sosial seperti ini, bagamana prospek negara khilafah tersebut? Ada baiknya juga wacana ini dikaitkan dengan realitas politik Indonesia yang memberlakukan demokrasi sebagai sistem politiknya.
Globalisasi Tak Terelakkan
Keadaan terkini yang harus kita hadapi adalah globalisasi. Saat dunia seakan tiada sekat batas. Konflik agama dan etnis telah berkembang dari isu lokal menjadi isu internasional atau mengglobal. Budaya McDonald, Coca-cola, Chip, Microsoft, ponsel dan terakhir WIFI (wireless fidality), telah berkembang ke seluruh dunia membentuk peradaban baru. Bahkan beberapa pribadi kemudian dapat dikenal menjadi manusia global.
Globalisasi—yang dalam kacamata ideologi dinamakan globalisme—disebut juga sebagai konsep “transnasionalisme, supranasionalisme atau ekstranasionalisme” yang secara otomatis telah menggantikan konsep “country, power-superpower, atau state-nation” pada abad-17 dan menghancurkan kekhalifahan Utsmaniyyah berkeping-keping ke dalam bangsa-bangsa muslim yang kecil dan lemah. Bahkan dalam konteks internasional, globalisme telah berkembang menjadi berkonotasi hegemoni, yaitu suatu istilah yang diartikan sebagai suatu center of power untuk mengendalikan tatanan dunia tanpa ada yang dapat menahan atau mencegah kehendaknya.
Fenomena globalisasi ini memiliki dwi-wujud. Pertama adalah terjadinya independensi lokal. Setiap negara meneguhkan kekuatannya sendiri, membentuk sebuah ikatan primordial yang kuat. Gejala ini bisa nampak di berbagai belahan dunia. Salah satu turunan kecenderungan ini adalah federalisasi negara, jika di Indonesia maka kita lihat potret otonomi daerah. Kekuatan sebuah negara bertumpu pada lokalitas.
Kedua, antara komunitas lokal yang kuat tersebut, lalu menjalin kerjsasama simbiosis mutualisme. Kedekatan psikologis, budaya, ekonomi dan politik menjadi dasar bagi bersatunya entitas daerah yang berbeda—hatta secara geografis. Misal yang mencolok adalah lahirnya MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) yang mendorong lahirnya mata uang Euro sebagai wujud bersatunya seluruh daratan Eropa dalam kesatuan ekonomi-politik.
Dalam konteks globalisasi seperti ini, maka bagaimana menempatkan wacana khilafah? Sementara masyarakat Islam di penjuru dunia masih berada dalam kondisi tidak menguntungkan. Negara-negara yang berlabel Islam, ternyata masih banyak memiliki rezim otoriter yang sama sekali jauh dari spirit Islam. Alih-alih muncul kekuatan lokal yang kokoh, justru saling menjatuhkan antar sesama negara Islam tersebut, sebut saja Iran dan Irak yang masih tersekat oleh isu perbedaan madzhab Sunni-Syiah. Tantangan ini yang menjadi khilafiyah (perbedaan pendapat).
Khilafah, bagaimanapun, adalah lahirnya sebuah tatanan yang mensejahterakan rakyatnya. Atau dalam terminologi Ismail Raji’ al-Faruqi disebut sebagai komunitas al-Ummah. Kesejahteraan ini masih jauh panggang dari api. Indeks kemiskinan di negara-negara Islam masih sangat tinggi.
Konstruksi Khilafah
Memiliki cita-cita, setidaknya sudah tergambar dalam benak kita tentang hal itu. Keinginan menjadi dokter tentunya diilhami oleh paramedis yang bisa menolong banyak orang di rumah sakit. Cita-cita menjadi politisi muncul setelah nampak kekuatan birokrat yang bisa mempengaruhi banyak orang. Nah, jika cita-cita yang terbangun adalah membentuk khilafah, bagaimana konstruksi yang akan dibangun?
Sejarah emas umat Islam (the Golden Age) memang pernah muncul. Saat Islam menjadi penguasa dunia, hampir dua pertiga bulatan bumi ini berkumandang syahadat keesaan Allah. Namun, realitas pasca renaissance Barat dan bangkitnya nafsu kolonialisme pada abad 17, telah meluluhlantakkan kejayaan Islam. Di sinilah kita jangan terus-menerus terjebak dalam nostalgia masa lalu. Mengangung-agungkan masa lalu akan membuat kaum muslimin bangga diri tapi melupakan keadaan diri yang nyata.
Pada masa Kesultanan Turki Utsmani pernah lahir berbagai macam negara penyangga (buffer state), sebagaimana Dinasti Aghlabiyah di Sisilia, Kesultanan Ternate-Tidore-Bacan-Jailolo di Maluku. Juga Demak dan Samudra Pasai. Hubungan politis antara negara Islam lintas geografis tersebut memang pernah lahir. Jika kita lihat keadaan sekarang, mungkinkah bentuk khilafah akan ada, di tengah penguatan lokal?
Kedua, jika kita mendudukkan wacana khilafah dalam konteks keindonesiaan, yang harus difikirkan adalah bagaimana agar compatible dengan sistem politik kenegaraan di Nusantara ini. Jelas tidak mungkin mengadakan sebuah revolusi sistem dan birokrasi di Indonesia. Sebuah ketiba-tibaan sama dengan pembunuhan lebih awal bagi wacana kebangkitan Islam.
Tahapan yang dibangun menuju khilafah ini hendaknya memperhatikan aspek kultural. Jika membangun kultur tanpa struktur, maka struktur itu akan lebih cepat hancur. Buktinya adalah Sudan. Saat konstitusi Islami lahir di Sudan, pertikaian dengan Sudan selatan yang Kristen belum tuntas, yang terjadi adalah kudeta militer. Kebangkitan Islam lalu mati muda. Aspek kultural ini meliputi kesejahteraan masyarakat, tingkat pengetahuan yang tinggi dan partisipasi dalam pemerintahan.
Indonesia memakai sistem demokrasi. Pelibatan seluruh komponen menjadi niscaya, karena dijamin hak-haknya secara penuh oleh perundang-undangan. Menurut hemat saya, membangun khilafah tanpa menyejahterakan adalah kesia-siaan. Karena itu, mungkin harus difikirkan kembali: wacana khilafah ini terlalu prematur tidak? Bukankah lebih baik kaum muslimin memaksimalkan potensi negara Indonesia—dengan segala perangkat sistem, ideologi dan birokrasinya—untuk memakmurkan rakyat. Penumbuhan kesadaran politik (al-wa’yu al-siyasi) berjalan di antaranya.
Sunday, May 20, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
Linknya mana brow
Post a Comment